Dasar Hukum

PT. Riksauji Instalasi Tegangan Menengah

Landasan Dasar Hukum Perusahaan

  1. UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga-Listrikan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja;
  3. PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
  4. PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  5. PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik:
  6. PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  7. PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral;
  8. PERMEN ESDM No. 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral;
  9. PERMEN ESDM No. 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan;
  10. PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.