Proses Ganti Rugi
PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan ganti rugi secara tertulis kepada PT RITME
cq DIrekture Utama (……….. 1…………….)
2. Direktur Utama Meneruskan / disposisi kepada Meneger Sertifikasi, Meneger pemasaran
dan Meneger keuangan
3. Direktur utama membentuk tim penyelesaian ganti rugi yang beranggotakan Mneger Sertifikasi,
Meneger keuangan, PJT terkait dan ketua tim asesor (apabila di perlukan) dengan surat penunjukan
formulir
4. Tim penyelesaian ganti rugi melakukan melakukan investigasi lapangan dan atau pemeriksaan dokumen
pelaksanaan sertifikasi, untuk menyusun kronologi atas kejadian yang dilaporkan.
5. Tim penyelesaian ganti rugi melakukan pembahasan, membuat kesimpulan dan rekomendasi yang
dituangan dalam berita acara investigasi/pemeriksaan dengan formulir (……………….3……….)
6. Apabila disimpulkan bahwa PT RITME harus menanggung kerugian maka Tim penyelesaian ganti rugi
bersama Manager keuangan melakukan penghitungan nilai penggantian yang dimaksud
(………..4……….)
7. Maneger Sertifikat & pemasaran menyampaikan berita acara investigasi/pemeriksaan kepada direktur
utama
8. Direktur utama memutuskan kesimpulan atas berita acara investigasi/pemeriksaan
9. Manager Sertifikasi membuat surat tanggapan / jawaban kepada pemohon (………5………)
10. Manager Sertifikasi & pemasaran mengarsipkan dan mengendalikan rekaman proses
penyelesaian permohonan ganti rugi.